Fitur Denda Keterlambatan memungkinkan pemilik kos memberikan denda secara otomatis ketika tagihan sewa belum dibayar setelah melewati masa tenggang yang telah ditentukan.
Dengan fitur ini, SuperKos akan menghitung dan menambahkan denda ke tagihan penyewa sesuai dengan konfigurasi yang Anda atur, termasuk tipe denda, nilai denda, masa tenggang, dan frekuensi denda.
Cara Kerja Denda Keterlambatan #
Berikut adalah alur kerja Denda Keterlambatan di SuperKos:
- Aktifkan Denda Keterlambatan
Masuk ke Pengaturan Properti, kemudian aktifkan fitur Denda Keterlambatan pada bagian Denda. - Tagihan Melewati Jatuh Tempo
Ketika tanggal jatuh tempo tagihan telah lewat, SuperKos akan mulai menghitung masa tenggang sesuai konfigurasi yang telah ditentukan. - Masa Tenggang Berakhir
Selama masa tenggang, denda belum dikenakan. Setelah masa tenggang berakhir dan tagihan masih belum lunas, SuperKos akan mulai menerapkan denda. - Denda Ditambahkan Otomatis
Besarnya denda dihitung berdasarkan Tipe Denda dan Nilai Denda yang telah Anda atur. - Denda Berulang
Jika frekuensi denda diatur menjadi Harian, Mingguan, atau Bulanan, SuperKos akan menambahkan denda kembali sesuai frekuensi tersebut selama tagihan masih belum lunas.

Pengaturan Denda Keterlambatan #
Saat mengaktifkan fitur Denda Keterlambatan, terdapat beberapa pengaturan yang perlu Anda tentukan.
| Pengaturan | Deskripsi |
|---|---|
| Denda Keterlambatan | Mengaktifkan atau menonaktifkan fitur denda keterlambatan otomatis untuk properti. |
| Tipe Denda | Menentukan cara denda dihitung. Jumlah Tetap menetapkan nominal denda tertentu, sedangkan Persentase menghitung denda berdasarkan persentase dari jumlah sewa awal. |
| Nilai Denda | Menentukan nilai denda yang akan dikenakan. Untuk Jumlah Tetap, nilai ini merupakan nominal denda. Untuk Persentase, nilai ini merupakan persentase denda, yaitu antara 1% hingga 100%. |
| Masa Tenggang | Menentukan jumlah hari setelah tanggal jatuh tempo sebelum denda mulai dikenakan. Minimum masa tenggang adalah 1 hari. |
| Frekuensi | Menentukan seberapa sering denda dikenakan selama tagihan belum lunas. |
Tipe Denda #
SuperKos menyediakan dua tipe denda:
- Jumlah Tetap
Denda dikenakan dengan nominal yang sama setiap kali denda diterapkan.
Contoh: Rp10.000. - Persentase
Denda dihitung berdasarkan persentase dari jumlah sewa awal. Nilai persentase harus berada di antara 1% hingga 100%.
Contoh: Jika jumlah sewa awal Rp1.000.000 dan denda ditetapkan sebesar 2%, maka denda adalah Rp20.000.
Masa Tenggang #
Masa Tenggang adalah jumlah hari tambahan setelah tanggal jatuh tempo sebelum denda mulai dikenakan.
Contoh:
- Jatuh tempo: 1 Agustus
- Masa tenggang: 3 hari
- Denda mulai dikenakan: 5 Agustus
Selama tanggal 2–4 Agustus, tagihan masih berada dalam masa tenggang dan belum dikenakan denda.
Frekuensi Denda #
Frekuensi menentukan seberapa sering denda ditambahkan ke tagihan yang belum lunas.
- Sekali — Denda hanya dikenakan satu kali setelah masa tenggang berakhir.
- Harian — Denda ditambahkan setiap hari setelah masa tenggang berakhir.
- Mingguan — Denda ditambahkan setiap minggu.
- Bulanan — Denda ditambahkan setiap bulan.
Dampak pada Tagihan Penyewa #
Ketika denda keterlambatan mulai berlaku, denda akan otomatis ditambahkan ke tagihan penyewa.
1. Total Tagihan Bertambah #
Denda akan ditambahkan sebagai biaya tambahan pada tagihan sehingga meningkatkan jumlah yang harus dibayar penyewa.
2. Denda Dapat Terakumulasi #
Jika menggunakan frekuensi Harian, Mingguan, atau Bulanan, denda dapat terus bertambah sesuai jadwal yang telah ditentukan selama tagihan belum lunas.
3. Rincian Denda Ditampilkan pada Tagihan #
Denda keterlambatan akan ditampilkan sebagai bagian dari rincian tagihan sehingga penyewa dapat mengetahui adanya biaya tambahan dan alasan total tagihan bertambah.
4. Tagihan Tetap Belum Lunas #
Tagihan akan tetap berstatus Belum Dibayar (Unpaid) atau Dibayar Sebagian (Partially Paid) sampai seluruh kewajiban, termasuk jumlah sewa awal dan denda yang telah terakumulasi, dilunasi.
Contoh #
Misalnya Anda mengatur:
- Jumlah sewa: Rp1.000.000
- Tipe denda: Jumlah Tetap
- Nilai denda: Rp10.000
- Masa tenggang: 3 hari
- Frekuensi: Harian
- Jatuh tempo: 1 Agustus
Jika penyewa belum membayar:
- 1 Agustus — Jatuh tempo
- 2–4 Agustus — Masa tenggang, belum ada denda
- 5 Agustus — Denda Rp10.000 mulai dikenakan
- 6 Agustus — Denda bertambah Rp10.000
- 7 Agustus — Denda bertambah Rp10.000
Dengan demikian, jika tagihan belum dibayar sampai 7 Agustus, total denda yang telah dikenakan adalah Rp30.000, sehingga total tagihan menjadi Rp1.030.000.